Buku : موسوعة فتاوي المعاملات المالية للمصارف والمؤسسات المالية الاسلامية
Penulis : Markaz al-Dirosah al-Fiqhiyyah wa al-Iqtisodiyyah
Penerbit : Darussalam Kairo - Mesir, Cetakan pertama 2009,
Jumlah : 21 jilid
Dewan pembimbing : Dr. Ali Goma,
Dr. Muhammad Ahmad Siroj,
Dr.
Ahmad Jabir Badron
Syariat adalah keadilan allah bagi hamba & rahmat untuk makhluknya,
setiap ada keadilan maka itu adalah syariatallah, maka jika setiap masalah yang
sebelumnya adil menjadi dzolim,
dari rahmat menjadi sebaliknya dari maslahah menjadi kerusakan,
dari hikmah menjadi sia-sia maka itu bukan lah syariah, Oleh karenanya keadilan memiliki andil penting dalam berjalannya syariat islam,
diantara hal-hal yang berkenaan dalam kehidupan adalah “muamalah” atau transaksi sesama manusia.
Para ulama membahas detail bagaimana konsep untuk mencapai nilai-nilai keadilan agar
kesetabilitasan hidup kita tercapai dan mendapatkan ridho dari allah subhanahuwata’la. Terkhusus kepada transaksi
bank karena pada prakteknya jauh diluar kaidah-kaidah yang benar,
maka buku ini hadir menyuguhkan konsep matang dalam traksaksi sehingga buku ini akan benar-benar memperkaya pengentahuan tentang segala aspek transaksi
bank.
Tentang buku:
Buku ini adalah karya spektakuler
yang dibuat lebih dari 10 tahun dan dipelopori oleh para ulama yang
berkompeten didalam bidangnya, dengan kaidah-kaidah syariah yang
kokoh & pembahasan detail dari praktek kehidupan realita, juga dibuat berdasarkan pengalaman,
keahlian & kekinian (modern), mencari titik temu antara transaksi modern dan nash syari’
buku ini mencakup :
a) Fatwa-fatwa dari badan pengawas bank islam dibanyak negara
c) Majami’ fiqih islam
sub-sub judul :
Fatwa-fatwa
dalam solusi penerapan trasaksi, buku ini dibagi kedalam enam bagian
Bagian I : Bentuk-bentuk investasi, seperti murabahah,
mudhorobah dan lain-lain
Bagian II : Bidang- bidang investasi
Bagian III : Kegiatan-kegiatan bank & pelayanan bank
Bagian IV : Sistem pinjam meminjam & pembahasan riba
Bagian V : Hukum-hukum sekitar harta, seperti zakat, wasiat,
wakaf dan lain-lain
Bagian VI: Penutup, berisikan saran
&sistem bagimana mengatur bank islami dari badan pengawas bank islam.
Metode pembahasan :
a Oleh penulis kita akan diajak untuk mengenal madkhol
(pengantar) dalam setiap pembahasannya, contoh dalam murobahah,
pada awal pembahasan kita akan menemukan makna dari murabahah dan definisinya menurut 5
madzhab & transaksi modern islam, sebelum mempelajari lebih dalam fasal-fasal,
menjelaskan jumlah fatwa-fatwa pembahasan.
c Pembahasan-pembahasan dari jumlah fatwa, kita akan menemukan pada pemabahasan, sebuah masalah transaksi & pandangan syariat terhadap pemasalahan tersebut. Metode terakhir inilah yang
akan membeberkan secara jelas takhrij al-fiqhi (mengeluarkan dalil dari hukum fiqih).
ConversionConversion EmoticonEmoticon